Warga Negara dan Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dgn negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara itu dapat dibedakan menjadi
:
1. Penduduk ialah mereka yang telah memenui syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok dan
wilayah negara itu. Penduduk dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Penduduk Warga Negara, yaitu penduduk yang mengakaui pemerintahannya
sendiri
b. Penduduk bukan Warga Negara, yaitu penduduk yang bukan warga negara
2. Bukan Penduduk
Ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara dan mereka hanya
bertempat sementara waktu dan tidak bermaksut tinggal di negara tersebut
selamanya dan
juga mereka tidak mengakui pemerintahan negara tersebut.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Negara
Pengertian negara secara umum adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Setiap negara memiliki Unsur negara, yaitu Unsur Konstitutif contohnya Rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan wilayah. Dan Unsur Deklaratif contohnya Undang Undang Dasar, Pengakuan dari negara lain, mempunyai tujuan negara, menjadi anggota PBB.
Fungsi
Negara Menurut Beberapa Ahli :
a. Menurut John Locke
Fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan
federatif.
1) Fungsi legislatif ialah fungsi untuk membentuk undang- undang atau
peraturan.
2) Fungsi eksekutif ialah fungsi untuk melaksanakan undang- undang atau
peraturan.
3) Fungsi federatif ialah fungsi untuk hubungan luar negeri.
b.
Montesqeiu (Krisna Harahap : 2004)
Fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
1)
Fungsi legislatif ialah fungsi membentuk undang-undang.
2) Fungsi eksekutif ialah fungsi membentuk undang-undang.
3) Fungsi yudikatif ialah fungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang.
c.
Van Vollen Hoven (Rusadi Kantapawira : 2004)
fungsi negara meliputi rogeling, bestuur, rechtpraak, dan politie.
1)
Rogeling adalah fungsi membuat peraturan.
2) Bestuur adalah fungsi menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtpraak adalah fungsi pengadilan.
4) Politie adalah fungsi penertiban dan keamanan.
d.
Charles E. Merriam (Charles E. Merriam : 1945)
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara meliputi
1)
keamanan ekstern;
2) ketertiban intern;
3) keadilan;
4) kesejahteraan umum;
5) kebebasan.
Comments
Post a Comment