Warga Negara dan Negara

            Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dgn negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

      Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara itu dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk ialah mereka yang telah memenui syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
      peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dan
      wilayah negara itu. Penduduk dibedakan menjadi 2, yaitu :
      a. Penduduk Warga Negara, yaitu penduduk yang mengakaui pemerintahannya sendiri
      b. Penduduk bukan Warga Negara, yaitu penduduk yang bukan warga negara

   2. Bukan Penduduk Ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara dan mereka hanya
        bertempat sementara waktu dan tidak bermaksut tinggal di negara tersebut selamanya dan
        juga mereka tidak mengakui pemerintahan negara tersebut.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

5.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

6.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Negara

            Pengertian negara secara umum adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Setiap negara memiliki Unsur negara, yaitu Unsur Konstitutif contohnya Rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan wilayah. Dan Unsur Deklaratif contohnya Undang Undang Dasar, Pengakuan dari negara lain, mempunyai tujuan negara, menjadi anggota PBB.

Fungsi Negara Menurut Beberapa Ahli :

a. Menurut John Locke
            Fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan federatif.

1) Fungsi legislatif ialah fungsi untuk membentuk undang- undang atau peraturan.
2) Fungsi eksekutif ialah fungsi untuk melaksanakan undang- undang atau peraturan.
3) Fungsi federatif ialah fungsi untuk hubungan luar negeri.

b. Montesqeiu (Krisna Harahap : 2004)
             Fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

 1) Fungsi legislatif ialah fungsi membentuk undang-undang.
 2) Fungsi eksekutif ialah fungsi membentuk undang-undang.
 3) Fungsi yudikatif ialah fungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang.

c. Van Vollen Hoven (Rusadi Kantapawira : 2004)
            fungsi negara meliputi rogeling, bestuur, rechtpraak, dan politie.

 1) Rogeling adalah fungsi membuat peraturan.
 2) Bestuur adalah  fungsi menyelenggarakan pemerintahan.
 3) Rechtpraak adalah fungsi pengadilan.
 4) Politie adalah fungsi penertiban dan keamanan.

d. Charles E. Merriam (Charles E. Merriam : 1945)
             Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara meliputi

 1) keamanan ekstern;
 2) ketertiban intern;
 3) keadilan;
 4) kesejahteraan umum;
 5) kebebasan.

Comments

Popular posts from this blog

Resensi Buku MCI: If You Know What Happened in MCI

Pengalaman Organisasi

Keterbatasan UU No. 36 Telekomunikasi dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi