Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

            Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Masyarakat adalah suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang terstruktur dan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama. Manusia adalah makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial.

            Pelapisan sosial merupak sejumlah individu yang memiliki kedudukan yang sama menurut masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum. Dimana pelapisan sosial itu di hitung dari perbedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial

            Pembagian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seperti kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Organisasi masyarakat primitif biasanya terbentuk dari berbagai bentuk sebagai berikut.
            1. Adanya perbedaan berdasarkan jenis kelamin, umur dengan hak dan kewajiban
            2. Adannya kelompok pemimpin yang mempengaruhi hak-hak istimewa
            3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
            4. Adanya orang-orang yang dikucilkan karena perbedaan kasta
            5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
            6. Adanya perbedaan ekonomi secara umum

            Kejadian seperti ini akan hanya menjadi kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya, si pemimpin dan si anggota. Dan banyak lagi. Bahkan hal ini akan menjadi perpecahan kelompok. Terjadinya pelapisan sosial biasanya dikarenakan oleh :
            - Terjadi dengan sendirinya
            - Terjadi dengan disengaja

             Dan juga, Menurut sifatnya sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua:
            - Sistem Pelapisan masyarakat yang tertutup
            - Sistem Pelapisan masyarakat yang terbuka

            Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang hanya meninjau pelapisan sosial dari satu aspek, sementara ada juga yang melihatnya berbagai ukuran secara komprehensif. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
   1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
   2. Masyarakat terdiri dari 3 kelas, yaitu kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah.
   3. Dan ada juga yang di bagi 4 kelas, yaitu kelas atas, kelas menengah, kelas menegah ke
       bawah dan kelas bawah.

Kesamaan Derajat

            Pada umumnya manusia jika berada dalam suatu lingkungan, maka mereka akan melakukan suatu hubungan yang biasa disebut dengan timbal balik. Yang berarti orang yang mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat ataupun terhadap pemerintahan dan negara. Untuk itu masyarakat diwajibkan untuk negera, itu telah di atur oleh Undang-Undang. Dimana semua warga negara harus membela negaranya. Tetapi pada dasarnya masyarakat terkadang tidak semuanya menaati peraturan tersebut. Maka dari itu pemerintahan memberikan jaminan dalam bentuk hak hak dan kebebasan yang dimana dilindungi oleh Undang-Undang dan menjadi sifat positif. Kesamaan derajat terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam bebagai sektor kehidupan.

 1. Persamaan Hak

            Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Universitas Declaration Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :

Pasal 1             : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
                          sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
                          dalam persaudaraan”.

Pasal 2 ayat 1 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan kebebasan yang
                          tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecualiapaun, seperti misalnya
                          bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal
                          mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.

Pasal 7             : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
                          perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang
                          berhak atas perlindungan yang terhadap setiap perbedaan yang menghancurkan
                          pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan
                          semacam ini.

 2.Persamaan Derajat Di Indonesia

            Seperti yang kita ketahui, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia ini menganut sistem dimana bahwa semua warga indonesia tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama dalm hukum dan pemerintahan. Inilah yang digunakan sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan  rakyat yang bersifat kerakyatan.
            Pasal Pasal di Indonesia yg mengatur persamaan derajat di Indonesia :

Pasal 27 ayat 1            : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
                                      Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
                                      dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 27 ayat 2            : “Hak setiap warga negara atas ekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                                      kemanusiaan.”

Pasal 28                       : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
                                      tulisan maupun lisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.”

Pasal 29 ayat 2            : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
                                      agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
                                      kepercayaannya itu.”

 Pasal 31 ayat 1           : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”

Pasal 31 ayat 2            : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
                                      pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”

 

Comments

Popular posts from this blog

Resensi Buku MCI: If You Know What Happened in MCI

Pengalaman Organisasi

Keterbatasan UU No. 36 Telekomunikasi dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi