Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Masyarakat adalah suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang terstruktur dan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama. Manusia adalah makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial.
Pelapisan sosial merupak sejumlah individu yang memiliki kedudukan yang sama menurut masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum. Dimana pelapisan sosial itu di hitung dari perbedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian kedudukan yang berhubungan
dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial
masyarakat kuno. Seperti kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan
laki-laki di Minangkabau. Organisasi masyarakat primitif biasanya terbentuk
dari berbagai bentuk sebagai berikut.
1. Adanya perbedaan berdasarkan jenis kelamin, umur dengan hak dan
kewajiban
2. Adannya kelompok pemimpin yang mempengaruhi hak-hak istimewa
3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4. Adanya orang-orang yang dikucilkan karena perbedaan kasta
5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
6. Adanya perbedaan ekonomi secara umum
Kejadian seperti ini akan hanya menjadi
kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya, si pemimpin dan si anggota.
Dan banyak lagi. Bahkan hal ini akan menjadi perpecahan kelompok. Terjadinya
pelapisan sosial biasanya dikarenakan oleh :
- Terjadi dengan sendirinya
- Terjadi dengan disengaja
Dan juga, Menurut sifatnya sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua:
- Sistem Pelapisan masyarakat yang tertutup
- Sistem Pelapisan masyarakat yang terbuka
Bentuk konkrit daripada pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang hanya meninjau
pelapisan sosial dari satu aspek, sementara ada juga yang melihatnya berbagai
ukuran secara komprehensif. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti
berikut ini :
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari 3 kelas, yaitu kelas atas, kelas menengah, dan
kelas bawah.
3. Dan ada juga yang di bagi 4 kelas, yaitu kelas atas, kelas menengah,
kelas menegah ke
bawah dan kelas bawah.
Kesamaan Derajat
Pada umumnya manusia jika berada dalam suatu lingkungan, maka mereka akan melakukan suatu hubungan yang biasa disebut dengan timbal balik. Yang berarti orang yang mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat ataupun terhadap pemerintahan dan negara. Untuk itu masyarakat diwajibkan untuk negera, itu telah di atur oleh Undang-Undang. Dimana semua warga negara harus membela negaranya. Tetapi pada dasarnya masyarakat terkadang tidak semuanya menaati peraturan tersebut. Maka dari itu pemerintahan memberikan jaminan dalam bentuk hak hak dan kebebasan yang dimana dilindungi oleh Undang-Undang dan menjadi sifat positif. Kesamaan derajat terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam bebagai sektor kehidupan.
1. Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Universitas Declaration Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya
bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 1 : “Setiap orang berhak atas semua
hak-hak dan kebebasan kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada
kecualiapaun, seperti misalnya
bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik
atau pendapat lain, asal
mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran
ataupun kedudukan.
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama
terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama dengan tak ada
perbedaan. Sekalian orang
berhak atas perlindungan yang terhadap setiap
perbedaan yang menghancurkan
pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang
ditunjukan kepada perbedaan
semacam ini.
2.Persamaan Derajat Di Indonesia
Seperti
yang kita ketahui, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia ini menganut sistem
dimana bahwa semua warga indonesia tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama
dalm hukum dan pemerintahan. Inilah yang digunakan sebagai konsekuensi prinsip
dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Pasal Pasal di Indonesia yg mengatur persamaan derajat di Indonesia
:
Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 : “Hak setiap warga
negara atas ekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
Pasal 28 : “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
tulisan maupun lisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang.”
Pasal 29 ayat 2 : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.”
Pasal 31 ayat 1 : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”
Pasal 31 ayat 2 : “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.”
Comments
Post a Comment