Keterbatasan UU No. 36 Telekomunikasi dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi
Kali ini saya akan membahas mengenai keterbatasan yang ada dalam UU No.36 yaitu UU Telekomunikasi.
UU ini tentu berisi tentang peraturan dan etika serta asas dan tujuan yang menyangkut penyelenggaraan telekomunikasi. Namun yang menjadi bahasan utama kali ini yaitu adakah keterbatasan dalam mengatur keamanan berkomunikasi.
Dalam UU No. 36 Pasal 2 disebutkan bahwa "Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri". Kemudian dalam UU No. 36 Pasal 7 ayat 2 disebutkan juga bahwa "Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
UU ini tentu berisi tentang peraturan dan etika serta asas dan tujuan yang menyangkut penyelenggaraan telekomunikasi. Namun yang menjadi bahasan utama kali ini yaitu adakah keterbatasan dalam mengatur keamanan berkomunikasi.
Dalam UU No. 36 Pasal 2 disebutkan bahwa "Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri". Kemudian dalam UU No. 36 Pasal 7 ayat 2 disebutkan juga bahwa "Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- melindungi kepentingan dan keamanan negara;
- mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
- dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
- peran serta masyarakat.
Dan juga terdapat dalam UU No. 36 Pasal 21 bahwa "Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau
ketertiban umum".
Jika saya rangkum menurut saya sendiri, UU No. 36 tentang telekomunikasi ini tujuannya untuk mengatur setiap penyelenggara dan jasa telekomunikasi untuk menggunakan haknya dalam bidang teknologi informasi tanpa mengganggu kepentingan dan keamanan baik negara, penyelenggara telekomunikasi maupun pengguna telekomunikasi. Mengingat telekomunikasi merupakan salah satu cara yang efektif dalam penyampaian informasi.
Jadi, keterbatasan dalam keamanan berkomunikasi? menurut saya ada. Sistem telekomunikasi dibentuk sedemikian rupa dalam penggunaannya sehingga telekomunikasi sendiri dapat digunakan oleh semua orang dan semua kepentingan. Namun setiap penggunaannya tentu tidak asing dari kata 'penyalahgunaan'. Tentu kita tidak ingin merasa diganggu ketika berkomunikasi dengan suatu pihak atau ketika bertransaksi jarak jauh dengan suatu pihak tertentu. Keamanan tentu menjadi salah satu faktor penggunaan telekomunikasi yang baik sehingga kegiatan dapat berjalan tanpa muncul hal-hal yang tidak diinginkan.
Comments
Post a Comment