Keterbatasan UU No. 36 Telekomunikasi dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi
Kali ini saya akan membahas mengenai keterbatasan yang ada dalam UU No.36 yaitu UU Telekomunikasi. UU ini tentu berisi tentang peraturan dan etika serta asas dan tujuan yang menyangkut penyelenggaraan telekomunikasi. Namun yang menjadi bahasan utama kali ini yaitu adakah keterbatasan dalam mengatur keamanan berkomunikasi. Dalam UU No. 36 Pasal 2 disebutkan bahwa " Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri ". Kemudian dalam UU No. 36 Pasal 7 ayat 2 disebutkan juga bahwa " Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut : melindungi kepentingan dan keamanan negara; mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; peran serta masyarakat. Dan juga terdapat dalam UU No. 36 Pasal 21 bahwa " Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usa